KPU Lutra Serahkan Dokumen Perbaikan Calon Perseorangan
Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Minggu (28/1/2018) menggelar rapat kerja perbaikan syarat dukungan dan penyerahan dokumen perbaikan calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kegiatan ini dilaksanakan di aula Hotel Bukit Indah Masamba.
Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Lutra H. syamsul Bachri, Anggota Panwaslu Lutra Ibrahim Umar, Ketua Tim pemenangan calon Ichsan Yasin Limpo dan A. Musakkar (Ponggawa Maccakka) Adam Maspul.
Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa jumlah syarat dukungan perbaikan yang kami terima untuk Lutra sebanyak 1.869 (B.1-KWK) dan Lampiran yang tersebar di sembilan kecamatan kecuali Limbong, Seko, dan Rampi.
"Hari ini kami kembali akan menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan calon perseorangan kepada PPK dan PPS untuk dilakukan faktual," Ujar Suprianto.
Waktu perbaikan dimulai pada tanggal 30 Januari s.d 5 Februari 2018 dan selanjutnya untuk rekapitulasi di KPU dijadwalkan tanggal tanggal 8-9 Februari 2018.
Selain itu Suprianto juga menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi ini berbeda dengan sebelumnya, semua dukungan yang akan difaktualkan dikumpulkan di suatu tempat oleh tim pemenangan calon dan PPS tidak lagi mencari atau mendatangi berdasarkan alamat.
Dalam proses verifikasi, lanjut Suprianto, semua dukungan yang akan diverifikasi wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). “Jika tidak akan dinyatakan tidak memenuhui syarat (TMS),” tegas Suprianto (Ramadhan Iqbal)
Bagikan:
Telah dilihat 950 kali